Postingan Populer

halaman

Sabtu, 07 Desember 2019

Peningkatan Pengendalian Penyakit Menular Dan Tidak Menular Serta Penyehatan lingkungan Di Bidang Kesehatan Gigi Dan Mulut

Peningkatan Pengendalian Penyakit Menular Dan Tidak Menular Serta Penyehatan lingkungan Di Bidang Kesehatan Gigi Dan Mulut

Pelayanan Kesehatan Gigi Dan Mulut adalah kegiatan pelayanan kesehatan di bidang kesehatan gigi dan mulut yang ditujukan kepada masyarakat. Contoh pelayanan kesehatan gigi dan mulut adalah pelayanan promotif, pelayanan preventif dan pelayanan kuratif Pelayanan kesehatan gigi dan mulut biasanya dilakukan di puskesmas, rumah sakit, dan praktek mandiri. Untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik tentunya diperlukan standar khusus guna mencegah penularan penyakit dan mengurangi resiko pada penyakit tidak menular. 

Penyakit Menular adalah penyakit infeksi yang disebabkan oleh mikroorganisme, seperti virus, bakteri, parasit, atau jamur, dan dapat berpindah ke orang lain yang sehat. penyakit menular dapat ditularkan secara langsung maupun tidak langsung. Penularan secara langsung dapat terjadi melalui kontak fisik seseorang terhadap orang yang menderita penyakit menular. sedangkan kontak secara tidak langsung dapat terjadi penularan melalui udara, cairan penderita penyakit menular dan lain sebagainya. untuk mencegah terjadinya penularan penyakit baik dari pasien ke petugas kpelayanan kesehatan atau sebaliknya diperlukan alat pelindung diri yang berfungsi untuk melindungi diri petugas dari penularan ataupun melindungi pasien agar tidak tertular.

Alat pelindung diri seperti masker, handscoon, clemek, sepatu kerja, kaca mata kerja sangat diperlukan dalam pelayanan kesehatan.
Berikut beberapa alat pelindung diri yang umum digunakan di pelayanan kesehatan gigi dan mulut:

1. Masker


Masker sebaiknya dipakai satu kali saja, jadi setelah pemakaian masker selama 5 jam, masker tersebut langsung dibuang. Hal ini bentujuan agar masker yang kita pakai tetap berfungsi dengan semestinya, jangan sampai masker yang kita pakai untuk melindungi tubuh malah menyebabkan penyakit, gara-gara menghirup kotoran yang tertimbun di masker karena tidak diganti. Masker wajib dipakai pada setiap tindakan.


2. Handscoon (Sarung tangan)
Handscoon atau sarung tangan wajib dipakai tenaga medis agar terhindar dari droplet pasien. Tujuan Penggunaan Handscoon adalah untuk mencegah terjadinya infeksi silang serta mencegah terjadinya penularan virus dan kuman.

Pemakaian handscoon sangat diperlukan karena merupakan salah satu cara untuk mengurangi risiko transmisi patogen yang dapat ditularkan melalui cairan. Dengan menggunakan sarung tangan akan melindungi pemakai sarung tangan dari risiko infeksi silang. Handscoon wajib dipakai ketika melakukan tindakan yang  berkontak langsung dengan pasien.

3. Pelindung wajah
Merupakan alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi wajah dan mata dari paparan bahan kimia berbahaya, partikel yang berterbangan, percikan benda kecil, serta percikan cairan. di Indonesia, alat pelindung diri ini biasanya digunakan ketika melakukan tindakan scalling, dan ketika mengebur gigi untuk melindungi partikel karang gigi dan gigi yang tidak sengaja atau tidak sadar mengenai wajah.





Selain menggunakan alat pelindung diri, melakukan desinfeksi dan sterilisasi pada alat, bahan dan ruangan/lingkungan kerja sangat diperlukan untuk memutus dan membunuh mata rantai bakteri, virus, dan jamur.

Penyehatan Lingkungan Kerja
Penyehatan lingkungan kerja adalah segala upaya untuk meningkatkan dan memelihara kesehatan tempat kerja beserta lingkungannya dan pengaruhnya terhadap manusia. Upaya Pelayanan Kesehatan Lingkungan di tempat kerja bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan petugas atau pekerja dan orang lain yang berada di tempat kerja, serta sumber produksi, proses  dan lingkungan kerja dalam keadaan aman.
Pada lingkungan kerja pelayanan kesehatan gigi dan mulut dapat dilakukan dengan melakukan sterilisasi lingkungan dengan cara rutin membersihkan ruangan serta alat yang digunakan, dan ruti melakukan kontrol pada alat-alat yang digunakan agar keamanan dan keselamatannya tetap terjaga dan terkendali dengan baik.
Upaya penyehatan ini diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.03/MEN/1982, yang  tujuannya lebih terperinci yaitu  
  1. Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental.
  2. Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja.
  3. Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik tenaga kerja.
  4. Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang sakit.
Untuk meningkatkan pengendalian penyakit menular dan tidak menular serta penyehatan lingkungan di bidang kesehatan gigi dan mulut diperlukan kesadaran petugas dan ketersediaan alat pelindung diri yang layak.

0 komentar:

Posting Komentar